Polisi mengamankan 58 tersangka terdiri 52 laki-laki dan 6 perempuan. Para tersangka memiliki peran pengedar 30 orang, kurir 4 orang serta pemakai 24 orang.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yonirizal Khova, Jumat 27 Februari 2026, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil rangkaian penyelidikan Satresnarkoba selama dua bulan terakhir.
Wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara terbanyak di Kecamatan Telukbetung Selatan 8 kasus dan Tanjungkarang Timur 5 kasus. Sementara berdasarkan kelurahan, kasus terbanyak di Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing 3 kasus.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 100 gram, ganja 1.044 gram, tembakau sintetis 93 gram serta pil ekstasi 34 butir.
Dari total barang bukti, kepolisian menyelamatkan 1.543 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara potensi kerugian finansial mencapai Rp36,8 juta.






0 comments:
Posting Komentar