Tersangka berinisial SW bin Sabirin, 42 tahun, warga Dusun Sukananti I, Desa Rulung Jaya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rekaman video amatir, pelaku menjadi bulan-bulanan massa. Kemarahan warga memuncak begitu tersangka kedapatan membawa senjata api.
Pelaku sempat melawan dan memberontak untuk melepaskan diri dari kerumunan massa. Namun, jumlah warga terus bertambah membuat pria tersebut tidak berkutik.
Amukan massa mengakibatkan tersangka maling mengalami luka kepala, wajah dan beberapa bagian tubuh. Dalam kondisi babak belur, massa masih berdatangan dan pengendara pun berhenti untuk melampiaskan kemarahan kepada pelaku.
Kapolsek Tanjungsenang Iptu Andri Saputra mengungkap kronologi penangkapan tersangka maling motor dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026. Pelaku awalnya tepergok pemilik ruko bernama Pakde Imam karena aksinya terpantau CCTV. Gerak-gerik SW mencurigakan karena diduga hendak maling motor Beat di depan ruko.
Pakde Imam segera menghubungi kepala lingkungan setempat. Ia bergegas keluar dan menghampiri pelaku yang mengincar motor. Begitu melihat pelaku memegang senjata api, Pakde Imam langsung menyergap pelaku dan berusaha menjatuhkannya.
Sergapan itu memancing kedatangan massa dan pengendara. Massa mengeroyok tersangka maling hingga bhabinkamtibmas datang dan menyelamatkan pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan berisi empat peluru, tas selempang warna hitam berisi pisau, kunci T beserta 10 mata kunci serta dua alat pembuka magnet.
Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka beraksi bersama seorang rekan berinisial Y. Keduanya keliling mencari motor sasaran motor. SW berperan sebagai eksekutor dan temannya sebagai joki. SW juga mengaku sebagai residivis maling motor.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar