Korban berinisial RK, 12 tahun, asal Dusun Sukosari, Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, mengalami trauma berat setelah dianiaya selama dua hari berturut-turut, 5-6 Februari 2026. Sejak kejadian itu, siswa kelas tujuh ini tidak bersekolah lagi.
RK mengadu kepada orangtuanya menjadi korban perundungan di ruang kelas dan kolam renang. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban dirawat Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.
Ibu korban, Rahma Ika, cepat-cepat membawa ke rumah sakit setelah anaknya mengeluh kesakitan bagian kepala akibat dibenturkan ke tembok. Sang anak juga mengalami sesak nafas dan alat vital sakit saat buang air.
Sedikitnya empat siswa SMP Negeri 21 Pesawaran mengakui dugaan perundungan tersebut. Para terduga pelaku bersama keluarganya sudah meminta maaf dalam sebuah mediasi sekolah. Namun, orangtua RK tetap melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran, Jumat 13 Februari 2026. Keluarga korban menuntut para pelaku diproses hukum.
Kepala SPKT Polres Pesawaran Ipda Leonardo Sinaga membenarkan adanya laporan polisi orangtua korban perundungan dengan terduga pelaku sembilan siswa. Kasus ini akan ditindaklanjuti PPA Polres Pesawaran.
Sekolah mengakui dugaan perundungan dan sudah melakukan mediasi antara orangtua korban dan keluarga siswa terduga pelaku. Korban menolak diajak berdamai. Sembilan siswa sudah dijatuhi skorsing.






0 comments:
Posting Komentar