Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan perkara ini melibatkan perusahaan diduga memanfaatkan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan di areal pengelolaan BUMN.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari unsur perusahaan, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Kejaksaan juga menggeledah sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Danang menegaskan penitipan dana Rp100 miliar oleh perusahaan terduga terlibat perkara korupsi merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghentikan proses penyidikan dan tidak menghapus unsur pidana. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening pemerintah dan menjadi bagian dari proses hukum.
Penyidikan tetap berjalan menentukan konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak serta memastikan besaran kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugroho menambahkan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di kawasan hutan Waykanan. Proses penyidikan telah menemukan indikasi pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait.
Namun, detail unsur pidana maupun pihak-pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berjalan.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar