Selasa, 31 Maret 2026

Mantan Bupati Pesawaran Gugat Dakwaan Jaksa SPAM

BANDARLAMPUNG (31/3/2026) – Terdakwa Dendi Ramadhona menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 31 Maret 2026.

Dendi melakukan proyek SPAM bersama empat terdakwa lainnya yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo, Syahril Ansyori serta Syahril masing-masing disebut sebagai peminjam perusahaan pelaksana proyek.

Dalam persidangan tersebut, Sopian SItepu sebagai tim penasihat hukum Dendi menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) dan menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat serta mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

Dakwaan jaksa disebut tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan pencantuman pasal terkait perbuatan berlanjut dalam rentang waktu panjang yakni sejak 2019 hingga 2024.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Mereka menilai jaksa seharusnya merujuk pada aturan terbaru menyesuaikan dengan KUHP.

Tak hanya menyasar aspek regulasi, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan angka kerugian negara dalam surat dakwaan. Menurut mereka, nilai tersebut tidak sinkron dengan fakta penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di lapangan.

Sopian Sitepu mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat, baik secara formil maupun materiil. Karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota perlawanan tersebut demi tegaknya keadilan dalam perkara ini.

ADI SUSANTO




0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">