Pelaku berinisial GU menyerahkan diri ke Polsek Jabung dan selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Timur, Rabu 11 Maret 2026. Penyerahan diri tersangka bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru kaliber sembilan milimeter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Boyoh menerangkan kasus pembunuhan bermula korban bernama H, 36 tahun, dan rekan-rekannya termasuk GU bermain kartu di pos ronda Desa Negara Batin.
Dalam permainan kartu sekadar jaga malam atau pengisi waktu ronda itu GU kalah dan kena hukuman jongkok. Mereka saling ejek hingga membuat GU tersinggung. Tersangka kebetulan membawa senjata api rakitan.
Dalam kondisi terbakar emosi, pria ini mencabut senpi dan menembak H dua kali. Tembakan pertama mengenai pelipis kanan dan tembakan kedua menembus perut. Korban seketika roboh hingga buru-buru dilarikan ke rumah sakit. Korban naas ini mengembuskan napas terakhir di perjalanan.
AKP Stefanus Reinaldo Boyoh mengatakan pelaku penembakan sempat melarikan diri tetapi menyerahkan diri ke Polsek Jabung didampingi keluarganya.
Kepala Desa Nagara Batin Mansyur Syah turut mengantar penyerahan diri GU ke polisi untuk menjalani proses hukum. Ia mengimbau warganya mematuhi hukum. Jika masih ada warga memegang atau memiliki senjata api sebaiknya diserahkan ke polisi secara sukarela karena melanggar undang-undang dan hukumannya berat.
MUHAMMAD FARID






0 comments:
Posting Komentar