Rabu, 29 April 2026

Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Setengah Miliar di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (29/4/2026) – Sidang perdana perkara dugaan korupsi bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 29 April 2026. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ardito bersama dua pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi proyek Dinas Kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Tri Handayani membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra serta Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah M. Anton Wibowo.

Dalam dakwaan, Ardito Wijaya diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang tersebut sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan milik atau dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Jaksa mengungkap proses penunjukan dmelalui mekanisme e-purchasing berbasis e-catalog. Dalam perkara ini, Ardito diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama M. Anton Wibowo.

Penyerahan uang pada September 2025 di sebuah kafe di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sukarame, Bandalampung. Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito sebagai penyelenggara negara harus bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kuasa hukum Ardito Wijaya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, mereka menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan, termasuk dugaan penerimaan uang Rp500 juta hingga Rp7 miliar.

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, Ardito konsisten menyangkal pernah menerima aliran dana.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">