Pengungkapan kasus pembegalan dan pencurian motor bermula dari penangkapan residivis sekaligus dedengkot maling motor berinisial SRD, 27 tahun. Pengembangan polisi berhasil membongkar keterlibatan jaringan penadah berjumlah tiga orang di Lampung Tengah masing-masing BD, 43 tahun, YT dan BS usia 58 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Kristofel mengungkap para begal dan maling motor ini menggunakan modus sederhana yaitu menyasar motor parkit diperkebunan dan tanpa pengaman ganda.
Dari tangan SRD dan kawan-kawan, polisi menyita barang bukti motor curian jenis Honda Revo dari Kotabumi Utara, Honda Genio dari Bunga Mayang serta Honda Beat Street. Selain itu empat kunci T bersama lima mata kunci.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat pada Selasa 6 Maret 2026. Pelaku menggondol TV, handphone hingga akses rekening bank senilai Rp6,5 juta. Barang bukti TV dan handphone ditemukan di tempat persembunyian.
ara tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar