Sabtu, 18 April 2026

Imigrasi Kotabumi Klarifikasi WNA Banglades Luka Terjatuh

KOTABUMI (18/4/2026) – Kantor Imigrasi Kotabumi memberikan klarifikasi terkait insiden warga negara asing asal Banglades berinisial SR yang terluka saat menjalani penahanan. WNA itu trluka karena terjatuh di kamar mandi.

Penjelasan disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Aaron Nicky Santosa dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Jumat 17 April 2026.

SR diamankan berdasarkan laporan Polsek Bukit Kemuning pada 25 Februari 2026. SR diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Medan, Sumatera Utara, sebelum masuk wilayah Bukit Kemuning sekitar satu minggu.

Saat dalam penahanan, SR mengalami insiden terjatuh di kamar mandi ruang detensi. Petugas langsung membawanya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung Kantor Imigrasi. Selama ditahan, kebutuhan dasar seperti makan dan minum juga dipenuhi. SR kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Jumat 17 April 202 pukul 04.00 WIB untuk proses deportasi. Dokumen pendukung telah lengkap dan proses pemulangan ke negara asal segera dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena SR diduga menjalani masa detensi melebihi batas waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, WNA hanya dapat ditahan di ruang detensi maksimal 30 hari sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Keterlambatan deportasi disebut terjadi akibat belum terbitnya dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh serta faktor libur Hari Raya Idul Fitri. Dengan pemindahan ke Rudenim Jakarta, penanganan selanjutnya di bawah kewenangan pusat hingga proses deportasi selesai.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">