Tersangka berinisial H, 61 tahun, diringkus polisi di rumahnya Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia diduga memaksakan perbuatan asusila kepada RR di sebuah gubuk pada 2 Desember 2024.
Pengungkapan kasus asusila ini dirilis oleh Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susunan di uang Rupatama Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Sabtu 17 April 2026.
Kasus asusila ini bermula RR meminta uang jajan kepada kakeknya. Pelaku segera mengajak RR ke sebuah gubuk dan menonton video porno selama 30 menit. Detik berikutnya, tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.
Kakek H kemudian memberikan uang jajan Rp100 ribu. Tidak disangka, kakek terus-terusan memaksakan perbuatan asusila sebanyak lima kali di gubuk maupun rumah hingga korban hamil. Kejadian ini menggegerkan warga Lampung Selatan.
AKP I Wayan Susunan menjelaskan penangkapan kakek H disertai barang bukti hasil pemeriksaan DNA dan pakaian korban. Tersangka mengakui perbuatannya karena terbakar nafsu. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar