Kamis, 09 April 2026

Karyawan Gasak Emas dan Uang Gegara Kecanduan Judi Online

SUKADANA (9/4/2026) – Seorang karyawan dibekuk polisi karena membobol rumah bosnya dan menggasak emas serta uang tunai jutaan rupiah di Sukadana, Lampung Timur. Pemuda ini nekat melakukan kejahatan gegara kecanduan judi online.

Tersangka berinisial R, 24 tahun, warga Sukadana, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berdasarkan laporan majikannya. Pelapor merupakan pengusaha sewa tenda pernikahan.

Karyawan itu beraksi saat rumah bosnya kosong. Pelaku membawa kabur perhiasan emas 20 gram dan uang tunai Rp2,6 juta. Hasil curian itu digunakan berjudi online.

Pelaku dibekuk polisi saat nongkrong bersama rekan-rekannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti emas yang belum sempat dijual.

Kanit Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Hizkia Krisolit Sitanggang, Rabu 8 April 2026, mengungkap uang curian sudah habis dipakai berjudi. Sementara emas rencananya akan dijual untuk menambah modal taruhan.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">