Gembong maling motor berinisial SR, warga Lampung Selatan, diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Pria ini juga tercatat sebagai residivis kambuhan yang kerap keluar-masuk penjara dan kembali beraksi di sejumlah wilayah Lampung.
Polisi juga menangkap RH, warga Pringsewu, merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan juga terseret perkara narkotika. Tersangka lainnya berinisial JT, 33 tahun, diduga sebagai sopir mobil pengangkut motor curian.
Dua wanita berinisial DS, 26 tahun, diduga berperan sebagai joki sekaligus pendamping pelaku menggasak motor dan ID, 25 tahun, sebagai pemesan mobil pengangkut motor curian dan membantu pelarian rekannya. Polisi masih memburu seorang anggota komplotan berinisial AD alias Doglang diduga berperan sebagai eksekutor utama.
Komplotan maling sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) wilaytah Pringsewu. Salah satunya motor Honda Beat milik Salsabila Agustin di Jalan Satria, Pringsewu Barat, 22 Desember 2025.
SR digerebek polisi di rumah kos di Pekon Podorejo. Gembong maling ini melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan dalam upaya melarikan diri. Karena itu polisi melumpuhkanpelaku dengan tembakan kaki kanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil minibus, tiga motor urian, sepucuk senjata api rakitan beserta lima peluru serta plastik klip berisi sabu. Ada lagi kunci T dan mata kuncinya.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar