Rabu, 29 April 2026

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

BANDARLAMPUNG (29/4/2026) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI)10 persen di PT Lampung Energi Berjaya, Selasa malam 28 April 2026.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai gubernur Lampung periode 2019–2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan penetapan berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra dengan nilai mencapai 17,2 juta dolar Amerika Serikat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Tidak sepatah kata pun disampaikan kepada awak media saat dirinya keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Rumah Tahanan Waygui, Bandarlampung. Arinal dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara istri tersangka, Riana Sari, menyatakan keyakinann sang suami tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun menikmati aliran dana. Riana yang datang bersama keluarga untuk memberikan dukungan.

Riana menegaskan tidak ada dana mengalir ke rekening pribadi Arinal Djunaidi. Ia juga meminta seluruh tudingan dibuktikan melalui proses hukum di persidangan. Riana juga menyoroti besaran kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah agar dijelaskan secara transparan serta meminta media menyajikan pemberitaan berimbang.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">