Jumat, 17 April 2026

Pendirian Gerai Koperasi Batal, Terhambat Legalitas Tanah

PURBOLINGGO (16/4/2026) – Pendirian gerai Koperasi Merah Putih Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, batal karena hambatan legalitas lapangan sepakbola. Status kepemilihan lapangan ini masih menjadi sengketa dua desa.

Pembatalan rencana pembangunan gerai koperasi diputuskan dalam pertemuan yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Purbolinggo, Kamis 16 April 2026.

Pertemuan dihadiri Camat Purbolinggo Amir Hamzah, Danramil Kapten Infanteri Safri Amrullah, Kapolsek AKP Irawan Susanto, Kepala Desa Taman Cari Jumino, Kepala Desa Taman Endah Basir, Korwil Pendidikan, ketua BPBD kedua desa, kepala SDN 1 Taman Endah, dan tokoh masyarakat.

Camat Amir Hamzah menyampaikan pertemuan menghasilkan dua keputusan yaitu pembatalan calon lokasi Koperasi Desa Merah Putih di lapangan sepakbola karena status kepemilikan tanah bersengketa antara Desa Taman Cari dan Taman Endah.

Legalitas kepemilikan lapangan sepakbola di Dusun 4 Desa Taman Cari akan diselesaikan melalui proses pengadilan. Tanah lapangan ini menjadi sengketa karena letaknya kebetulan berada di perbatasan kedua desa.

Kepala BPD Taman Endah Jumanto mengatakan lapangan sepakbola itu milik desanya dan selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan olahraga pemuda dan anak-anak sekolah. Karena merasa lapangan itu milik Taman Endah maka masyarakat menolak jika Desa Taman Cari hendak mendirikan gerai koperasi di lokasi tersebut.

Kepala Desa Taman Cari Jumino mengatakan rencana lokasi gerai koperasi di lapangan sepakbola dusun 4 sebetulnya baru tahap pengajuan ke pemerintah. Proses ini belum mendapatkan persetujuan.

MUHAMMAD FARID

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">