Sabtu, 16 Mei 2026

Janjian Tawuran via Instagram, Pemuda Bandarlampung Tewas Dibacok

BANDARLAMPUNG (16/05/2026) – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga direncanakan melalui media sosial kembali menelan korban jiwa di Kota Bandarlampung. Seorang pemuda berusia 22 tahun tewas setelah mengalami luka bacok di bagian kepala dalam bentrokan di kawasan Bumi Waras, Minggu dini hari, 10 Mei 2026.

Korban berinisial FS, warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada dalam kondisi bersimbah darah akibat luka robek serius di kepala, namun nyawanya tidak tertolong. Kapolresta Bandarlampung, Alfred Jacob Tilukay, menyebut bentrokan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Yos Sudarso dan dipicu ajakan tawuran melalui pesan langsung Instagram.

Polisi menjelaskan, korban bersama kelompoknya sebelumnya berkumpul di kawasan Sawah Brebes. Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok Gerabak-Gerubuk Lampung melalui media sosial. Sekitar 20 remaja bergerak menuju lokasi bentrokan menggunakan sepeda motor. Situasi sempat mereda ketika kelompok lawan melarikan diri ke permukiman warga, namun korban kembali mendatangi lokasi bersama tiga rekannya.

Saat bertemu dengan remaja berinisial JK, salah satu rekan korban diduga lebih dulu menyerang menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi itu, JK yang masih berusia 16 tahun langsung mengayunkan parang ke arah korban. Meski berusaha melarikan diri, korban kehilangan kendali akibat luka parah hingga sepeda motor oleng. Rekannya kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Tim patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai JK. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam. JK mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">