Kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Bambang Irawan (35), sopir angkutan asal OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang bersembunyi di rumah kosong area persawahan.
Kasatreskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali membenarkan kasus KDRT tersebut. Polisi mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena lama dibukakan pintu rumah dan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti.
Akibat serangan, korban Karyati (32) lalu dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Polisi mengungkap, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya meski tanpa senjata tajam. Kini pelaku dijerat Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






0 comments:
Posting Komentar