Para pelaku yang merupakan narapidana menyamar sebagai anggota polisi untuk menjerat korban perempuan melalui media sosial, hingga berujung pada pemerasan dengan rekaman video call bermuatan pornografi.
Kasus ini terbongkar setelah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Polda Lampung melakukan investigasi gabungan pada 29 April lalu. Dari hasil sidak, petugas mengungkap adanya praktik penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas II B Kotabumi.
Dengan menggunakan akun palsu di media sosial, para pelaku menyamar sebagai anggota polisi untuk menarik perhatian korban perempuan. Setelah menjalin hubungan emosional, korban diajak melakukan video call bermuatan pornografi. Tanpa sepengetahuan korban, adegan tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan dengan ancaman akan disebarkan ke media sosial jika tidak mengirimkan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta pakaian dinas Polri yang digunakan pelaku untuk memperkuat identitas palsu mereka.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 137 narapidana yang diduga terlibat dalam aksi penipuan love scamming. Dari hasil pemeriksaan, diketahui lebih dari seribu orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ratusan ponsel, atribut dan seragam Polri, serta sejumlah kartu ATM sebagai barang bukti.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menegaskan akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu jika dalam pengungkapan kasus ini ditemukan keterlibatan petugas lapas.
Terbongkarnya kasus ini memicu kritik keras terhadap pengawasan di dalam rutan, terutama terkait masih maraknya peredaran telepon genggam ilegal di sel tahanan.
PANDAWA AF






0 comments:
Posting Komentar