Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di jalur Tembang arah bandara setelah kendaraan tersebut masuk dalam radar pengawasan lintas wilayah. Saat diperiksa, aparat menemukan enam kotak styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster siap edar. Seorang pria berinisial AH yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, dalam konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin, 25 Mei 2026, mengatakan Lampung masih menjadi jalur favorit jaringan penyelundup benih lobster ilegal. Menurutnya, seluruh benih lobster berasal dari wilayah Pesisir Barat dan diduga dikirim menuju daerah transit seperti Jambi dan Batam sebelum diselundupkan ke Singapura lalu diteruskan ke Vietnam.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.27 WIB. Petugas melakukan reoksigenasi agar benih lobster tetap hidup selama proses penanganan. Karena daya tahan benih hanya sekitar 18 jam, seluruh benih lobster langsung dilepasliarkan ke Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin pagi.
KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,68 miliar. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. KKP mencatat praktik penyelundupan benih lobster masih marak terjadi, dengan total 1,314 juta ekor digagalkan sepanjang 2025.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar