Selasa, 26 Mei 2026

Tiga Bulan Dipenjara, Kakek Mujiran Bebas Disambut Haru Keluarga

KALIANDA (26/05/2026) – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Senin sore 25 Mei 2026. Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet, akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi.

Kakek asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan itu mendapat pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota bersama keponakannya, Nur Wahid. Dengan langkah pelan dan mata berkaca-kaca, Mujiran langsung disambut istri, kedua cucu, serta keluarga yang sejak lama menanti kepulangannya.

Kasus yang menjerat Mujiran sempat menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang empati dari berbagai kalangan. Selama sang suami ditahan, Sudarmi bersama kedua cucunya harus menjalani hari-hari penuh kesedihan dan keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menilai peristiwa ini menjadi pengingat agar persoalan kemiskinan tidak kembali menyeret warga ke ranah hukum.

Pemda meminta pendataan bantuan sosial dilakukan lebih tepat sasaran agar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat segera memperoleh perhatian. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memendam persoalan hidup sendirian dan lebih terbuka berkoordinasi dengan aparat desa maupun lingkungan sekitar agar masalah sosial dapat ditangani lebih cepat.

Di sisi lain, pihak PTPN I Regional 7 menyatakan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan solidaritas sosial. Pengalihan status penahanan Mujiran turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut. Saat ini, perkara diarahkan melalui mekanisme restorative justice, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Juni mendatang.


ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">