Sorotan muncul karena bantuan pemerintah seharusnya diprioritaskan kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran. LSM dan ormas menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait konflik kepentingan dalam proses penyaluran bantuan.
Muhammad Bangsawan, perwakilan LSM JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan), mempertanyakan letak keadilan bantuan dari kementerian untuk kelompok tani di Pesisir Barat. Menurutnya, bantuan alsintan seharusnya mengutamakan kelompok tani yang aktif, produktif, dan belum pernah menerima bantuan serupa.
Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi penerima yang diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.Maryanta, Ketua Ormas Grib Jaya, bersama Beni Setiawan, Ketua GMBI, menelusuri langsung ke lapangan dan menemukan kejanggalan pada salah satu Poktan yang diketuai oleh anggota DPRD aktif.
Mereka meminta dinas terkait membuka secara transparan mekanisme pengajuan hingga penetapan penerima bantuan traktor roda empat tersebut.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Irvan Leonardo, membenarkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 19 kelompok tani menerima bantuan traktor roda empat serta rotavator.
Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota DPRD menjadi ketua kelompok tani. Larangan hanya berlaku bagi anggota atau PNS yang menjadi pengurus Poktan. Penentuan penerima bantuan, menurutnya, dilakukan berdasarkan usulan dari kelompok tani.
YUAN ANDESTA






0 comments:
Posting Komentar