Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Dedy Chandra Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar subsidi.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Bernah. Dari lokasi, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Dyna Long warna merah dengan tangki modifikasi dobel di sisi kiri dan kanan kendaraan. Di bagian bak mobil juga ditemukan tandon berkapasitas satu ton berisi sekitar 300 liter solar subsidi.
Polisi menduga pelaku menjalankan modus dengan membeli solar subsidi berulang kali menggunakan beberapa barcode di sejumlah SPBU. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam tandon penampungan di rumah tersangka untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 ribu dari setiap liter solar subsidi yang dijual.
Selain kendaraan dan solar subsidi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur maupun keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum SPBU. Tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.






0 comments:
Posting Komentar