Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Bakauheni Harbour City pada 28 Mei 2026. Pelaku penusukan diketahui berinisial MA, warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden dipicu masalah SIM card yang tidak dikembalikan kepada pacar pelaku. Pertemuan antara korban, pelaku, dan pacar pelaku berujung adu mulut hingga tersulut emosi.
Pelaku MA kemudian secara brutal menghujamkan pisau badik ke tubuh korban. DE sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk parah di bagian dada. Rekan korban berinisial MRZ juga mengalami luka sayatan serius dan harus mendapatkan 28 jahitan.
Prosesi pemakaman korban berlangsung khidmat dan penuh duka. Ratusan anggota PSHT hadir mengenakan seragam kebesaran lengkap dengan atribut sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhumah. Suasana haru menyelimuti keluarga dan kerabat yang kehilangan.
Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bergerak cepat mengamankan pelaku MA beserta barang bukti berupa pisau badik, SIM card, dan sepeda motor. Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek KSKP Bakauheni Iptu Fransiskus Yepta belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.






0 comments:
Posting Komentar