Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro

LAMPUNG SELATAN (06/05/2026)  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang pelaku berinisial M. R alias Basir 33 tahun, warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, dalam konferensi pers Senin, 4 Mei 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang keluarga.

Dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda pada Februari, Maret, dan April 2026. Modus yang digunakan adalah mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, lalu mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

Korban pencurian, Wantoni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian karena kendaraan berhasil ditemukan. Ia mengapresiasi kinerja aparat yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">