Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel, Selasa 12 Mei 2026 mengatakan,
pelaku ditangkap setelah terbukti merekam seorang wanita saat mandi di kamar
kos menggunakan telepon genggam.
Peristiwa itu terjadi di Kosan An-Nur, Jalan Lintas Sumatera, Desa
Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.30
WIB.Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Awal kejadian, korban sedang mandi tanpa busana. Saat berada di kamar mandi,
korban mendapati sebuah handphone mengarah ke ventilasi kamar mandi dari luar.Sontak
korban berteriak histeris setelah mengetahui dirinya diduga direkam secara
diam-diam. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp
dan meminta korban menutup lubang ventilasi tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian meminta bantuan pemilik kos untuk memeriksa
rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat pelaku memanjat menggunakan alat
untuk mengarahkan handphone miliknya ke ventilasi kamar mandi dan merekam
korban saat mandi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui sebelumnya
pernah melakukan perekaman terhadap korban di lokasi yang sama.
Setelah diamankan keluarga korban dan pemilik kos, pelaku diserahkan ke Satreskrim
Polres Lampung Utara. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan
pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan AS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone
milik tersangka dan video rekaman korban.Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
pornografi.






0 comments:
Posting Komentar