Rabu, 13 Mei 2026

Eks Gubernur Arinal Bantah Hakim, Sidang Korupsi Dana PI Memanas

BANDARLAMPUNG (13/05/2026) – Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PHE OSES untuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 13 Mei 2026, berlangsung tegang. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi, beberapa kali membantah dan memotong pertanyaan majelis hakim.

Arinal datang mengenakan batik merah dengan mobil tahanan Kejati Lampung. Ia memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo (mantan Komisaris PT LEB), Hermawan Eriadi (mantan Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (mantan Direktur Operasional PT LEB) yang disebut sebagai adik iparnya.

Majelis hakim menyoroti adanya dua kebijakan berbeda terkait penunjukan perusahaan pengelola dana PI. Pada era Gubernur M. Ridho Ficardo, pengelolaan diarahkan ke PT Wahana Raharja. Namun saat Arinal menjabat, ia menerbitkan SK baru yang menunjuk PT Lampung Energi Berjaya. Ketika dicecar soal perubahan kebijakan, Arinal berulang kali menyela penjelasan hakim hingga membuat suasana sidang memanas.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung kemudian mendalami alasan Pemprov Lampung tetap menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk pengelola dana PI, meski kondisi keuangan BUMD itu bermasalah. Arinal mengakui LJU saat itu tidak sehat, namun berdalih perusahaan masih layak karena tetap menghasilkan dividen. Ia juga menyebut LJU dipilih karena dinilai paling memungkinkan membentuk anak usaha di bidang migas dibanding BUMD lain.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan kliennya justru berperan aktif memperjuangkan dana PI 10 persen agar menjadi hak Provinsi Lampung. Sebelumnya, Arinal dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Kini, Kejati Lampung telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">