Arinal datang mengenakan batik merah dengan mobil tahanan Kejati Lampung. Ia memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo (mantan Komisaris PT LEB), Hermawan Eriadi (mantan Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (mantan Direktur Operasional PT LEB) yang disebut sebagai adik iparnya.
Majelis hakim menyoroti adanya dua kebijakan berbeda terkait penunjukan perusahaan pengelola dana PI. Pada era Gubernur M. Ridho Ficardo, pengelolaan diarahkan ke PT Wahana Raharja. Namun saat Arinal menjabat, ia menerbitkan SK baru yang menunjuk PT Lampung Energi Berjaya. Ketika dicecar soal perubahan kebijakan, Arinal berulang kali menyela penjelasan hakim hingga membuat suasana sidang memanas.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung kemudian mendalami alasan Pemprov Lampung tetap menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk pengelola dana PI, meski kondisi keuangan BUMD itu bermasalah. Arinal mengakui LJU saat itu tidak sehat, namun berdalih perusahaan masih layak karena tetap menghasilkan dividen. Ia juga menyebut LJU dipilih karena dinilai paling memungkinkan membentuk anak usaha di bidang migas dibanding BUMD lain.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar