Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Korban N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, saat itu sedang tertidur di kamar kosnya. Korban terbangun setelah mendengar suara seseorang membuka jendela, lalu melihat seorang pria bertubuh kecil dengan wajah tertutup handuk hijau muda berusaha masuk melalui jendela yang belum dipasangi teralis.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah golok. Ia mengancam korban agar tidak berteriak dan meminta uang. Korban yang ketakutan sempat hendak menyerahkan Rp50.000, namun pelaku merampas seluruh uang tunai sebesar Rp300.000 sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kerugian materiil sekitar Rp350.000.
Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu hitam, satu handuk hijau muda, dan satu celana pendek hitam sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban.
KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama rumah kos yang memiliki akses terbuka.






0 comments:
Posting Komentar