Sabtu, 23 Mei 2026

Sekdes Bangunan, Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rp651 Juta

KALIANDA (23/05/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini giliran Sekretaris Desa Bangunan, Ansori (36), yang turut terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ansori resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026). Penetapan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 15.20 WIB, Ansori keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026, Ansori diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total anggaran yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp651.207.212,10. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ansori langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunan menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan oleh aparatur desa. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">