Jumat, 22 Mei 2026

Sidang Lansia Pencuri Getah Karet di Lampung Selatan Kembali Digelar

LAMPUNG SELATAN (22/05/2026) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu, 20 Mei 2026. Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice belum menemukan titik terang karena PTPN I Regional 7 belum memberikan persetujuan.

Dengan langkah pelan dan kondisi tubuh yang tampak lemah, Mujiran memasuki ruang sidang didampingi petugas. Wajahnya terlihat letih dan beberapa kali tertunduk selama persidangan berlangsung, mencerminkan kondisi fisik yang semakin menurun.

Sidang kedua tersebut membahas mekanisme restorative justice yang sebelumnya didorong majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa. Namun harapan penyelesaian damai kembali tertunda setelah pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, menyatakan prihatin atas kondisi kliennya yang sudah tiga bulan ditahan di Lapas Kalianda. Menurutnya, kesehatan Mujiran semakin menurun karena sakit asam urat dan usia lanjut yang membuat fisiknya rentan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026. Dalam proses hukum, Mujiran mengaku sempat mendapat tekanan hingga dipaksa mengakui pencurian sepuluh karung. Kini, nasib lansia 72 tahun itu masih menunggu keputusan pengadilan, sementara upaya damai yang diharapkan banyak pihak belum juga menemukan jalan keluar.


ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">