Tersangka berinisial RJ mati-matian berusaha kabur karena membawa barang bukti cukup banyak yaitu 20 klip sabu ukuran sedang dan kecil. Pelaku juga mengantongi pil ekstasi. Dua jenis narkotika tersebut siap diedarkan.
Penangkapan bandar sbau bermula dari laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat hendak diamankan, Meski sempat kabur dan berupaya mengelabui aparat, pelaku berhasil ditangkap.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata menjelaskan pengungkapan kasus penangkapan bandar sabu merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba.
Selain menangkap bandar RJ, petugas mengamankan seorang pengguna narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 dan atau Pasal 609 Ayat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pelaku terencam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
PRASETYO






0 comments:
Posting Komentar