Rabu, 17 Juni 2026

Residivis Pengedar Narkotika Digerebek Polres Tulangbawang

MENGGALA (17/6/2026) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap pria diduga pengedar narkotika bersenjata api dalam penggerebekan sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Senin 15 Juni 2026.

Tersangka penegdar narkotika berinisial FD, 30 tahun, digerebek sedang bersama seorang wanita dalam kamar kontrakan. Pria ini tidak berkutik. Penggeledahan polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu 1,20 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Joni Apriwansyah, Rabu 17 Juni 2026, menyampaikan penangkapan FD bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap FD merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Tersangka kembali mengedarkan sabu dalam kurun waktu setahun terakhir.

Penyidik juga mendalami asal-usul senjata api ilegal milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata tersebut diduga diperoleh dari wilayah Mesuji.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman berat.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">