Tersangka berinisial SAW, 28 tahun, warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Korban penusukan yaitu Riyan Saputra, 24 tahun, mengalami luka tusuk paha kiri dan ketiak kiri serta M. Zidane, 22 tahun, terluka tusuk perut. Kedua korban merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Pelaku sempat melarikan diri tetapi merasa ketakutan diburu polisi. Ia didampingi keluarga dan aparat pekon menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu 21 Juni sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, Rabu 24 Juni 2026, menjelaskan penyerahan diri tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif polisi melalui keluarga. Insiden penusukan pengunjung biliar dipisu persoalan asmara yaitu cemburu terhadap mantan pacar.
Kronologi penusukan bermula pelaku mendatangi arena biliar dan cekcok berujung penganiayaan. Karena situasi memanas, SAW mencabut pisau dan menyerang Riyan serta Zidane hingga korban mengalami sejumlah luka tusuk.
Polisi mengamankan tiba stik biliar dan celana jjeans berlumur darah. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar