Kamis, 23 Juli 2026

Pengemudi Pikap Maut Gerbang Tol Kalianda Belum Memiliki SIM

KALIANDA (23/7/2026) – Pengemudi mobil pikap maut di dekat Gerbang Tol Kalianda, Lampung Selatan, diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendaraan berpenumpang tujuh santri itu menabrak rumah warga hingga dua penumpang tewas seketika dan limaorang  luka-luka, Rabu sore 22 Juli 2026.

Kasus kecelakaan lalu-lintas di Dusun Lubuk Handak, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, tersebut masih diselidiki Unit Gakkum Satlantas Polres Lampung Selatan. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Exit Tol Kalianda menuju pusat kota. Saat melintasi jalur menikung, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh korban tewas maupun luka-luka beru berusia 16 tahun. Petugas belum menemukan dokumen kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi. Mengingat usia belum mencapai 17 tahun, pengemudi diduga belum mengantongi SIM dan masih dirawat Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Selatan Aiptu Jayamudin menyatakan satlantas masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan pengamanan alat bukti untuk memastikan penyebab kecelakaan maut tersebut.

ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">