Tersangka berinisial RL, 39 tahun, digerebek tim gabungan di belakang mes perkebunan kelapa sawit Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Kamis dinihari 27 Agustus 2026 pukul 03.00 WIB.
Proses penangkapan tidak mudah. Saat Tersangka melakukan perlawanan aktif. Polisi terpaksa melumpuhkan RL dengan tembakan kaki.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat 28 Agustus 2026, menyampaikan penangkapan begal terduga penembak pelajar SMA berdasarkan pengembangan penyelidikan.
Polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang cokelat dan berwarna silver. Senjata ini diduga digunakan membegal dan menembak korban bernama Aldi, 17 tahun, di Desa Bumi Nabung, rabu 19 Agustus 2026.
Pelaku mengadang pelajar berkendara motor Honda Beat putih-biru saat berangkat sekolah. Begal muncul tiba-tiba dari kebun singkong sehingga Aldi tidak bisa menghindar. Apalagi pelajar ini dilempari batu.
Saat tersangka berusaha merampas kunci motor, korban coba melakukan perlawanan. Begal makin brutal dengan menghantam kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga terluka. Tersangka bahkan menembak Aldi kena perut kiri. Pelaku langsung membawa kabur motor begalan.
Sekitar pukul 07.15 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas. Korban diduga mengalami banyak kehilangan darah akibat luka tembak dan luka pelipis. Ia dilarikan ke Puskesmas Bonglay hingag dirujuk ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Hasil pemeriksaan mengungkap Ruslan merupakan residivis pembegalan. Tersangka mengaku telah membegal di 13 lokasi. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut serta memburu anggota kelompoknya.
Tersangka begal dan penembak pelajar SMA Lampung Utara dikenakan Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.






0 comments:
Posting Komentar