Dua tersangka begal berinisial SP bin Mat Ramli, 31 tahun, mengaku wiraswasta asal Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Ia berkomplot dengan remaja 16 tahun berinisial FK bin Ichsan, warga Desa Tanjung heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkap komplotan begal mengadang truk Fuso dikemudikan Darmaji, 37 tahun, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti kaos, topi dan motor Honda Beat hitam milik pelaku serta sebuah batu.
Pembegalan sopir truk sempat viral di media sosial. Komplotan begal diduga menakut-nakuti korban dengan senjata api. Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku dan anak buahnya mengancam sopir menggunakan batu. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Rabu pagi 19 Agustus 2026 pukul 04.50 WIB.
Tujuh jam setelah pembegalan, unit Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku hingga Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menindaklanjuti dengan penangkapan SP dan FK. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tersnagka pembegal sopir dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar