Pengungkapan itu bermula dari penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Petugas mencurigai sebuah mobil pikap dan minibus melintas di kawasan pelabuhan. Pemeriksaan kedua kendaraan mengangkut 187 karton berisi 1.437 liter miras tanpa dokumen dokumen angkut maupun surat jalan ekspedisi. Selain itu pita cukai terindikasi palsu.
Kedua kendaraan, pengemudi serta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Lampung sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, Senin 8 Agustus 2026, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan keaslian pita cukai miras. Barang tersebut dibawa dari Karawang, Jawa Barat, menuju Pringsewu, Lampung.
Irianto Kurniawan menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian upaya TNI Angkatan Laut memperketat jalur masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang ilegal.
Petugas Bea Cukai Bandarlampung, Asep Ridwan, menyebut nilai barang bukti miras ditaksir mencapai Rp228,9 juta. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp73,5 juta. Bea Cukai masih melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak diduga terlibat pengangkutan maupun distribusi minuman mengandung etil alkohol tersebut.
Jika terbukti menggunakan pita cukai palsu, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal dua kali hingga 10 kali nilai cukai.






0 comments:
Posting Komentar