Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu. Buronan berinisial RB, 43 tahun, warga Tanjungkarang Timur, tidak berkutik setelah digerebek polisi. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri selama empat tahun.
Petugas membawa buronan dan teman wanitanya beserta barang bukti ke Mapolresta Bandarlampung guna dpemeriksaan lebih lanjut. Buronan ini menghilang sejak tahun 2022. Pelaku bersama seorang rekannya berinisial AG menguras barang berharga milik korban seperti belasan guci antik, televisi serta AC.
Komplotan spesialis pembobol rumah kosong itu beraksi dengan cara mendongkel jendela. Karena rumah sepi, para pelaku leluasa mengambil harta benda bernilai ratusan juta rupiah.
Selain menangkap buronan pencuri, petugas menyita 10 paket sabu untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Buronan ini dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.






0 comments:
Posting Komentar