Senin, 02 November 2026

 BANDAR LAMPUNG (02/11/2026) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung membongkar dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pengungkapan ini dilakukan melalui Operasi Intelijen Keimigrasian yang digelar bersama Kepolisian Resor Pesawaran pada Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran petugas, ditemukan dugaan pola perkenalan antara WNA asal Tiongkok dengan perempuan WNI melalui pihak perantara. Kedua perempuan tersebut diduga diiming-imingi uang hingga puluhan juta rupiah dan emas belasan gram.

Setelah itu, korban dinikahi secara siri dan direncanakan akan dibawa ke Tiongkok.

Saat ini petugas masih mendalami dugaan pemberian uang dan barang, komunikasi antar pihak, hingga rencana keberangkatan kedua perempuan tersebut ke Tiongkok.

Pemeriksaan juga mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan para WNA selama berada di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap enam orang tersebut telah berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026. Mereka terdiri dari dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal Tiongkok berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa dugaan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.

Pihaknya menambahkan, seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih dalam proses pendalaman, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar