UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
b.
bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun;
d.
bahwa pers nasional
berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa Undang-undang Nomor
11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media
lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
3.
Kantor berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya
serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers
yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8.
Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan
diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin
dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara
paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,
untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan
koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar
yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK,
KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban
memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak
Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.
memenuhi hak masyarakat
untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormati kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.
melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
Wartawan
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara
Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a.
yang berakibat merendahkan
martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers
yang independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
mengembangkan komunikasi
antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers
yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers
berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk
satu periode berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan
Pers berasal dari:
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan
kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan enjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
memantau dan melaporkan
analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2.
Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya
undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang
berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR
166
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.
media cetak memuat kolom
nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.
media elektronik menyiarkan
nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media wach).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3887
0 comments:
Posting Komentar