Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, IMB, demikian Arief, Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi, SLF, persyaratan operasional sebuah gedung untuk pelayanan publik .
Khusus untuk Gedung Satu Atap Pemkot, Arif mengatakan, yang mengajukan SLF seharusnya Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung. Namun setelah 4 tahun diresmikan, persyaratannya belum dilengkapi hingga Maret 2020.
Persoalan izin bangunan Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung mengemuka setelah seorang pekerja tewas akibat lift jatuh pada Kamis 27 Februari yang lalu.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya terus menyelidiki penyebab jatuhnya lift. Hingga Rabu 4 Maret 2020, mereka sudah memanggil 4 orang yang terkait, 1 dari dari penanggung jawab lift, 3 dari petinggi Pemkot Bandarlampung.
DEDI KAPRIYANTO DAN RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar