Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP Rafli Yusuf di Samsat Kalianda pada Jumat, 20 Oktober 2017, mengatakan sepeda motor tersebut bernopol BE 4970 EY. Pihak Samsat menduga surat-suratnya “aspal”, karena administrasi tidak sesuai fisik.
"Antara nomor mesin dan nomor rangka yang ada di kendaraan dengan BPKB tidak sesuai, ketika dilakukan pemeriksaan, seperti ada bekas ketokan," kata AKP Rafli.
Menurut Kasatlantas, penemuan pengajuan sepeda motor bodong untuk diputihkan tersebut baru pertama kali selama pemutihan. Ia berharap hal itu menjadi yurisprudensi bagi samsat lain untuk lebih teliti.
AKP Rafli Yusuf belum memastikan sepeda motor tersebut hasil kejahatan karena merupakan wewenang Reskrim Polres Lampung Selatan. Namun, ia mengimbau warga yang hendak membeli kendaraan bermotor mengecek fisiknya sebelum membeli.
Eko Yulianto (24), pemilik kendaraan, mengatakan ia tidak mengetahui kalau surat-surat sepeda motornya itu bermasalah. "Motor dibelikan oleh bapak. Saya ke samsat karena saya dengar ada pemutihan. Saya juga tidak tahu kalo bakal bermasalah seperti ini," ujarnya.
Gelly
0 comments:
Posting Komentar