Romi, korlap KMPD tersebut, mengatakan mereka melakukan aksi karena deklarasi tersebut tidak memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. “Tidak menghormati hak-hak orang lain,” katanya.
Unjuk rasa berlangsung siang hari. Masing-masing peserta membawa spanduk dan menggelarnya saat seorang di antara mereka berorasi. Salah satu isinya meminta Kepolisian bertindak tegas atas deklarasi #2019 Ganti Presiden.
IWANSYAH






0 comments:
Posting Komentar