Perusahaan Rokok HM Sampoerna Pringsewu Tak Miliki Izin

PRINGSEWU (20/6/2019) – Makin banyak daftar perusahaan tidak memiliki izin  andalin di Pringsewu. Selain Supermarket Chandra, Nada Busana, dan Multi M, kantor dan gudang perusahaan rokok PT HM Sampoerna juga tak dapat menunjukkan legalitas mereka saat DPRD dan Pemkab mengecek kantor dan gudangnya.

Petugas Sekuriti perusahaan rokok itu bahkan nyaris tak mengizinkan DPRD dan Pemkab Pringsewu masuk, yang terdiri dari dua anggota Dewan, Sahidin dan Bambang Kurniawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Yanwir,  Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas,  Dinas Perizinan, dan Koperindag.

Salah seorang staf yang menerima mereka di sana mengatakan segala sesuatu persoalan izin menjadi wewenang Kantor Pusat dan Cabang Lampung. Namun setelah dicek ke kantor provinsi  di bilangan Campang Raya, Bandarlampung, tak seorang pula di sana dapat menjawab.

EPRIZAL DAN DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar