Kakek di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur Berkal-kali


PRINGSEWU (21/6/2019) – Seorang kakek berusia 56 tahun ditangkap Aparat Polsek Pagelaran. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka berinisial ED, berusia 56 tahun. Pelaku merupakan warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban pada 18 Juni 2019 lalu. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali melakukannya. Pertama saya lakukan sebelum puasa,” kata ED, di Mapolsek Pagelaran, Jumat, 21 Juni 2019.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan ibu korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban berinisial L, dan juga atas bujuk rayu serta di iming-iming uang Rp 2000 sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya tersebut.

Kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucu tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.

"Dalam perkara tersebut barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan," ujarnya.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar