Rabu, 03 Juli 2019

Pembakaran Tebu Perusahaan Cemari Udara Waykanan


WAYKANAN (3/7/2019) – Pembakaran lahan tebu di dekat PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negarabatin, Kabupaten, Waykanan mencemari udara. Padahal, pembakaran sangat dilarang oleh pemerintah.

Pemkabakaran lahan tebu tersebut antara lain terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2019. Berdasarkan video yang diambil oleh warga, pemkakaran tidak hanya dilakukan siang hari melainkan juga malam hari.

Perusaahan yang bergelut di bidang gula ini diduga kembali melakukan pembakaran tebu sebelum pemanenan yang mengakibatkan polusi udara di wilayah Kabupaten Waykanan. Beberapa kali diberitakan namun belum ada tindakan tegas yang di lakukan oleh aparat penegak hukum maupun pemda setempat terhadap PT PSMI.

Pembakaran lahan tebu yang diduga dilakukan oleh erusahaan maupun mitra mandiri ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun tindakan pembakaran ini terus dilakukan karena dirasa membuat panen cukup mudah dibandingkan dengan proses yang sesuai prosesdur.

Kepala Bidang Produksi Perkebunan Pemkab Waykanan, Alpian, menjelaskan, proses pemanenan tebu dengan cara dibakar dilarang karena rendemen atau kadar gula dalam tebu akan menyusut dan membuat rugi petani. “Ditambah lagi asap yang disebabkan dari proses pembakaran akan menyebabkan polusi udara,” kata Alpian, Rabu, 3 Juli 2019.

DODY RAHMADI 

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">