Pelatih silat berinisial SU, 43 tahun, warga Abung Tengah, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara atas sangkaan pencabulan delapan siswi sejak awal 2023. Perbuatan keji ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Abung Tengah.
SU mencabuli para korban dengan modus hipnotis bergantian di pondok bambu kompleks pondok pesantren, rumah sendiri dan tempat temannya. Ia mengaku sebagai salah satu guru sehingga bisa melatih silat sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Seorang pengajar pondok pesantren, Hilal, Selasa 5 September 2023, mengatakan tersangka SU bukan pengajar tetapi memang meminta izin melatih silat di pondok pesantren sejak 2019. Pelatihan silat di pondok pesantren 2. Tidak disangka, pelaku mencabuli delapan anak bawah umur termasuk dua siswi SMK dan seorang siswi MTS. Tidak ada seorang pun korban berstatus santri.
Salah satu lokasi pencabulan di sebuah pondok bambu di kompleks pondok pesantren. Namun, Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementerian Agama Lampung Utara Akhmad Syaibani menerima laporan pencabulan terjadi di luar pondok pesantren. Informasi ini akan dicek kembali.
Akhmad Syaibani juga menegaskan tersangka SU bukan guru ekstrakurikuler. Tiga dari delapan korban pencabulan merupakan siswi madrasah di bawah naungan pondok pesantren.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengungkap hasil olah TKP pencabulan terdapat tiga tempat. Salah satunya pondok bambu di kompleks pondok pesantren. Pelapor korban pencabulan bertambah satu menjadi tujuh orang. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar