Dua tersangka berinisial BTS, 29 tahun, dan AIF, 28 tahun, warga Kampung Buyut Ilir, Gunungsugih, menganiaya dan memalak sopir truk singkong Suhadi dan kernet Eko Pranata, warga Pringsewu. Pelaku tega melukai korban. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di Facebook.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat 17 Mei 2024, merilis kasus pemalakan dengan pelaku dua preman dan korban sopir serta kernet truk. Truk singkong diadang dua preman ketika melintas dari Kotagajah menuju Gunungsugih. Pelaku mengendarai motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi.
Dua preman memaksa Suhadi memberikan uang keamanan atau pengawalan. Korban menolak hingga pemalak menganiaya sopir dan kernet truk sampai terluka. Sopir mengalami patah tangan kiri dan masih dirawat rumah sakit Pringsewu.
AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi awalnya mengetahui penganiayaan dan pemalakan ini dari video di Facebook. Informasi makin lengkap setelah korban melapor. Para preman menjadikan truk sebagai target pemerasan atau pemalakan.
Dua tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar