pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Teganya Ibu Cekik dan Buang Bayi di Jembatan Sukarame

BANDARLAMPUNG (20/5/2024) – Unit Reskrim Polsek Sukarame bersama tim Inafis Polresta Bandarlampung merekonstruksi kasus pembunuhan bayi, Senin 20 Mei 2024. Tersangka memeragakan tindakan kejam yaitu mencekik dan membuang mayat bayinya di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame.

Rekonstruksi dimulai dari toko tempat kerja tersangka RA hingga rumah sang kakak di Kelurahan Sukadanaham, Bandarlampung, sebagai tempat melahirkan dan membunuh bayi nya. Adegan berikutnya di Jembatan Urip Sumoharjo, tempat tersangka membuang mayat bayi.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam mengatakan tersangka RA memeragakan lebih 50 adegan di tiga lokasi. Awalnya RA mendapatkan kaos pembalut jasad bayi, proses kelahiran dan pembunuhan dengan cara mencekik di rumah sang kakak serta proses pembuangan mayat bayi di bawah jembatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan bayi perempuan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Ipda Muazam mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan dan pembuangan bayi kandung ini berdasarkan petunjuk kaos merah bertuliskan Cosmos.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->