Menurutnya studi kelayakan sudah dilakukan tetapi disayangkan proses berikutnya terhenti di tingkat Pemerintah Kabupaten. Padahal DPR RI sendiri sudah memberikan keputusan terkait tiga daerah otonomi baru di Lampung termasuk Lampung Selatan.
Usulan pemekaran wilayah dimulai tahun 2015. Sampai tahun 2020 sudah pernah dibentuk panitia pemekaran oleh bupati Lampung Selatan. Sosialisasi sudah masif dan sudah setujui masyarakat. Pemekaran Lampung Selatan menjadi daerah otonomi baru Natar Agung meliputi wilayah Kecamatan Jatiagung, Natar, Merbau Mataram, Tanjungsari, dan Tanjungbintang.
Hasil studi kelayakan menyatakan pemekaran Lampung Selatan menjadi Natar Agung sudah layak. DPRD Lampung Selatan tinggal menunggu surat dari bupati untuk menindaklanjuti dengan rapat paripurna daerah otonomi baru.
Sekda Lampung Selatan Thamrin belum bisa memberikan jawaban soal tindak lanjut usulan daerah otonomi baru karena surat dari DPR RI belum diterima Pemkab Lampung Selatan.
GELLY
Posting Komentar