pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tanpa LHKPN, Caleg Terpilih Lampung Utara Tidak Dilantik

KOTABUMI (18/7/2024) – Sejumlah calon legislatif terpilih DPRD Lampung Utara periode 2024-2029 terancam tidak dilantik karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU setempat, Rabu 17 Juli 2024.

LHKPN merupakan dokumen wajib pengangkatan legislatif sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024. Penerimaan pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pengangkatan.

KPU telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaporan LHKPN. Jika anggota dewan terpilih telah menyerahkan LHKPN, namun belum menerima tanda terima maka bisa membuat surat pernyataan berisi ikhtisar laporan.

Masa jabatan anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024 berakhir 18 Agustus mendatang. Dengan demikian pelantikan DPRD periode 2024-2029 berlangsung sebelumnya agar tidak terjadi kekosongan.

Komisioner KPU Lampung Utara, Yudi Saputra, mengatakan KPU mengimbau para calon legislatif terpilih segera menyerahkan LHKPN. Setelah seluruh partai politik menyerahkan bukti penerimaan LHKPN dari calon terpilih, KPU segera memproses laporan tersebut kepada gubernur melalui bupati Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut.

KPU Lampung Utara telah menetapkan 45 anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislative 14 Februari 2024. Para anggota berasal dari tujuh daerah pemilihan (dapil). Komposisi dewan dari delapan partai politik yaitu Gerindra delapan kursi, Nasdem tujuh kursi serta Demokrat, Golkar, PAN, PDIP, PKS, dan PKB masing-masing lima kursi.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->