Begal Motor Penyeret Bocah Diringkus di Tulangbawang

BANDARLAMPUNG (17/6/2025) – Anggota kawanan begal penyeret bocah di Jalan RA Basyid, Labuhanratu, Tanjungsenang, Bandarlampung, diringkus Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Tulangbawang, Kamis dini hari 12 Juni 2025.

Begal berinisial FS ditangkap di rumahnya, Kampung Gunung Talak, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang. Polisi juga menemukan barang bukti motor Genio milik korban Ari Dwi Saputra, 10 tahun.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengungkap penangkapan FS  di Mapolda, Selasa 17 Juni 2025. Tersangka bersama rekannya berinisial TA membegal motor Ari Dwi Saputra pada Sabtu 7 Juni lalu. Dalam perampasan kendaraan itu pelaku menyeret korban sejauh tujuh meter hingga terluka.

FS berperan sebagai eksekutor dan TA menjadi joki. Kawanan begal ini mengendarai motor Revo. Warna motor Genio A 6051 EN hasil pembegalan sudah diubah dari hitam menjadi merah. TA merupakan residivis kasus pembegalan masih diburu polisi.

Kompol Zaldy Kurniawan menyampaikan modus pembegalan motor dengan mengintai korban saat berkendara dari rumah saudaranya. Pelaku berpura-pura tanya keberadaan ayah korban dan minta diantar bertemu. Bocah pemilik motor diboncengnya hingga sengaja dijatuhkan hingga luka terseret.

Tersangka begal motor dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar